Berita Terkini

Sidakam Kurangi Persoalan Laporan Dana Kampanye

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) kepada partai politik (parpol), di Jakarta Selasa (18/9/2018). Bimtek dilakukan untuk memperkuat pemahaman partai politik sebagai peserta pemilu hingga mengurangi potensi persoalan dalam laporan dana kampanye.

Bimtek Sidakam diikuti 3 orang perwakilan masing-masing parpol dan 2 orang perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bimtek menjelaskan teknis pengisian form dalam pembuatan laporan dana kampanye, hingga penggunaan aplikasi.

Untuk diketahui pada Pemilu nanti masing-masing peserta pemilu diminta untuk menyampaikan tiga jenis laporan dana kampanye, pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Dan pada akahirnya parpol akan diaudit kantor akuntan publik,” jelas anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Muh Nur Ramdhan.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setjen KPU, Sigit Joyowardono menegaskan komitmen penyelenggara selalu ada bagi peserta pemilu selama membuat dan menyusun laporan dana kampanye. Kesiapan KPU menurut dia tidak hanya membentuk help desk tapi juga memberikan pendampingan bagi peserta selama membuat laporan dana kampanye.

Sigit juga meminta peserta pemilu tidak sungkan untuk menjalin komunikasi dan konsultasi dengan KPU terkait Sidakam. Menurut dia sistem ini memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan penyelenggara maupun masyarakat. “Setidaknya mengurangi permasalahan menyangkut laporan dana kampanye,” lanjut Sigit. (hupmas kpu ieam/foto: ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,188 kali